META | KETERANGAN |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Jenis peraturan | Peraturan Daerah Provinsi |
Judul | Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah |
Nomor Peraturan | 9 |
Tahun Peraturan | 2011 |
Singkatan Jenis Peraturan | Perda |
Lokasi | Biro Hukum |
Tanggal Pengajuan | - |
Tanggal Pembahasan | - |
Tempat Penetapan | Serang |
Tanggal Penetapan | - |
Tanggal Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | - |
Status Akhir | Berlaku |
Catatan Status | - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011. - Peraturan Daerah ini dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2014. - Peraturan Daerah ini mencabut : a. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pengujian Hasil Hutan Kayu ; b. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Barang dalam Keadaan Terbungkus ; c. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 48 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Balai Kesehatan Tenaga Kerja ; d. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha ; e. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Komiditi Hasil Perikanan ; f. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan ; g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ; h. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura ; i. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Malingping. |
Urusan Pemerintahan | Kesehatan |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Bahasa | Indonesia |
TEU Badan | - |
Pemrakarsa | - |
File Peraturan | 5PERDA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.docx |
Abstrak | - |
Peraturan Terkait | |
Dokumen Terkait | |
Hasil Uji MK | - |