• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kota Cilegon Provinsi Banten


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang Dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Nomor Peraturan 5
Tahun Peraturan 2016
Singkatan Jenis Peraturan PERMENDAGRI
Lokasi Biro Hukum Provinsi Banten
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 20-01-2016
Tanggal Pengundangan 02-02-2016
Sumber BN 2016 (160) : 13 hlm
Subjek BATAS DAERAH - KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA CILEGON
Status Akhir Berlaku
Catatan Status -
Urusan Pemerintahan Perhubungan
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Indonesia, Kementrian Dalam Negeri
Pemrakarsa -
File Peraturan 2016pmdn005_1671077807.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -