• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Nomor Peraturan 3
Tahun Peraturan 2009
Singkatan Jenis Peraturan Perpu
Lokasi Biro Hukum
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009
Tanggal Penetapan 17-07-2009
Tanggal Pengundangan 17-07-2009
Sumber LN 2009 (111) : 3 hlm
Subjek KEIMIGRASIAN
Status Akhir Mengubah
Catatan Status - Perpu ini mengubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Urusan Pemerintahan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Bidang Hukum Hukum Perburuhan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Provinsi Banten
Pemrakarsa -
File Peraturan Perpu 3 Tahun 2009_1658891129.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -