• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor Peraturan 4
Tahun Peraturan 2009
Singkatan Jenis Peraturan Perpu
Lokasi Biro Hukum
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 21-09-2009
Tanggal Pengundangan 22-09-2009
Sumber LN 2009 (132) : 5 hlm
Subjek PIDANA KORUPSI
Status Akhir Mengubah
Catatan Status - Perpu ini mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Urusan Pemerintahan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Bidang Hukum Hukum Pidana
Bahasa Indonesia
TEU Badan Provinsi Banten
Pemrakarsa -
File Peraturan Perpu 4 Tahun 2009_1658891805.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -