• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Nomor Peraturan 21
Tahun Peraturan 2023
Singkatan Jenis Peraturan PERPRES
Lokasi Biro Hukum Provinsi Banten
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12-04-2023
Tanggal Pengundangan 12-04-2023
Sumber LN Republik Indonesia 2023 (50) : 8 Hlm
Subjek HARI KERJA - JAM KERJA
Status Akhir Berlaku
Catatan Status Mencabut 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 3. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
Urusan Pemerintahan Kepegawaian
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Jakarta
Pemrakarsa -
File Peraturan 2023Perpres021_1681458653.PDF
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -