• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
Nomor Peraturan 14
Tahun Peraturan 2009
Singkatan Jenis Peraturan UU
Lokasi -
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan -
Tanggal Penetapan -
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subjek -
Status Akhir Berlaku
Catatan Status -
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Bidang Hukum Hukum Internasional
Bahasa Indonesia
TEU Badan -
Pemrakarsa -
File Peraturan UU 14 Tahun 2009_1658908211.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -