• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)


META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan Peraturan Pusat
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
Nomor Peraturan 15
Tahun Peraturan 2009
Singkatan Jenis Peraturan -
Lokasi -
Tanggal Pengajuan -
Tanggal Pembahasan -
Tempat Penetapan -
Tanggal Penetapan -
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subjek -
Status Akhir Berlaku
Catatan Status -
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Bidang Hukum Hukum Internasional
Bahasa Indonesia
TEU Badan -
Pemrakarsa -
File Peraturan UU 15 Tahun 2009_1658907860.pdf
Abstrak -
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -