• jdihdprdprovinsibanten@gmail.com
  • (0254) 8480127

Rapat Kerja Komisi III DPRD Banten Pembahasan Raperda tentang PDRD

Rapat Kerja Komisi III DPRD Banten Pembahasan Raperda tentang PDRD

  • Admin JDIH Set.DPRD
  • 14-09-2023 12:09:56
Melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Derah (HKPD) maka dilakukan penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tulang punggung pembiayaan daerah. oleh karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh PAD terhadap APBD. Semakin besar PAD berarti semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sehingga pada akhirnya akan menjadi daerah yang mandiri.Dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD Komisi III DPRD Provinsi Banten pada Selasa 6 September 2023 telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Bapak H. Faisal selaku ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten dan turut hadir Bapak Deni Hermawan kepala Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, unsur Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait. Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai kebijakan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermorot (BBNKB) yang perlu dihitung dan disepakati dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi makro ekonomi daerah termasuk kemampuan masyarakat atau wajib pajak.