Rapat Kerja Komisi III DPRD Banten Pembahasan Raperda tentang PDRD
-
Admin JDIH Set.DPRD
-
14-09-2023 12:09:56
Melalui
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Derah (HKPD) maka dilakukan penyempurnaan implementasi hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai upaya untuk
menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel
dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
menjadi tulang punggung pembiayaan daerah. oleh karenanya kemampuan melaksanakan
ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh PAD terhadap APBD.
Semakin besar PAD berarti semakin kecil ketergantungan pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat sehingga pada akhirnya akan menjadi daerah yang mandiri.Dengan terbitnya UU No 1 Tahun 2022
tentang HKPD Komisi III DPRD Provinsi
Banten pada Selasa 6 September 2023 telah melaksanakan rapat kerja untuk
membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Rapat kerja tersebut
dipimpin
oleh Bapak H. Faisal selaku ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten dan turut hadir Bapak Deni Hermawan kepala
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, unsur Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten
beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai kebijakan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermorot (BBNKB) yang perlu dihitung dan disepakati dengan mempertimbangkan berbagai
aspek seperti kondisi makro ekonomi daerah termasuk kemampuan masyarakat atau
wajib pajak.